Rastranews.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo dalam perkara perdata melawan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

‎‎Putusan sela itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, (17/11/2025).
“Mengabulkan eksepsi Tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” ucap Majelis dalam amar putusannya.
Dengan putusan tersebut, perkara gugatan yang diajukan Kementerian Pertanian otomatis tidak dapat dilanjutkan di PN Jaksel.
Selain itu, majelis juga membebankan biaya perkara kepada Kementerian Pertanian sebagai penggugat sebesar Rp 240 ribu.
Diketahui perkara dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL ini sebelumnya dilayangkan oleh Kementerian Pertanian yang didampingi Kuasa Hukum Chandra Muliawan.
Kasus ini bermula dari poster Majalah Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang menjadi pengantar artikel bertajuk “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

‎‎Meskipun Tempo telah membuka ruang hak jawab, pihak Kementerian Pertanian tetap memilih menggugat melalui pengadilan secara perdata. Tak main-main, Kementan menggugat Tempo dengan nilai mencapai Rp200 Miliar.

‎Gugatan tersebut sempat memicu reaksi publik termasuk dari kalangan jurnalis.

‎‎Di Makassar beberapa waktu lalu, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (14/11).

Menurut KAJ, langkah hukum yang ditempuh Kementan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab atau Dewan Pers, bukan lewat jalur pengadilan umum. (MU)