Rastranews.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru belum berlaku untuk perkara-perkara yang saat ini tengah dalam proses penanganan. Hal tersebut lantaran sejumlah aturan turunan masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah.
“Masih menggunakan KUHP dan KUHAP yang lama,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, Selasa (16/12/2025).
Penegasan tersebut disampaikan seiring langkah strategis Polri dalam menyambut implementasi KUHP dan KUHAP baru. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait penerapan kedua regulasi tersebut.
Penandatanganan MoU itu disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta Ketua Komisi III DPR RI Habibburokhman. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum sosialisasi bagi jajaran penegak hukum agar memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru ke depan.
Kapolri menegaskan, kerja sama lintas lembaga tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Ini menunjukkan semangat sinergitas dan soliditas kita semua untuk bersama-sama melaksanakan amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Kapolri.
Polri memastikan, transisi menuju penerapan regulasi baru akan dilakukan secara bertahap dan terukur, sembari menunggu seluruh aturan pelaksana rampung agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan. (AR)

