RastraNews.id, Makassar — Pemerintah Kota Makassar membawa kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu. Pada tahun 2026 ini, mereka dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) bersama aparatur lainnya di lingkup Pemkot Makassar.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Regulasi tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Kamis (12/3/2026).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, mengatakan proses pencairan THR sedang dipersiapkan dan ditargetkan dapat dibayarkan dalam waktu dekat.

“Perwali TPP ASN dan THR nomor 2 tahun 2026 sudah diteken Pak Wali Kota. Proses pencairan paling lambat Jumat cair, termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK full dapat THR,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

Melalui kebijakan ini, THR tidak hanya diberikan kepada ASN dan PPPK penuh waktu, tetapi juga mencakup PPPK dengan status paruh waktu. Kebijakan tersebut menjadi langkah baru yang lebih inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya Perwali ini, PPPK paruh waktu secara resmi masuk dalam daftar penerima THR di lingkungan Pemkot Makassar. Besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja dan kemampuan keuangan daerah.

Dakhlan menjelaskan bahwa perhitungan THR mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja berjalan dalam hitungan bulan dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran gaji.

“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” jelasnya.

Saat ini, Pemkot Makassar juga tengah memproses pencairan THR bagi ASN. Meski waktu pembayaran masih tersedia hingga awal pekan depan, pemerintah berupaya agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat.

“Masih ada waktu juga Senin dan Selasa, tapi kita upayakan kalau bisa hari Jumat itu sudah bisa dibayarkan,” lanjut Dakhlan.

Terkait anggaran, Pemkot Makassar menyiapkan dana sekitar Rp70 miliar untuk pembayaran THR ASN. Jika digabungkan dengan pegawai paruh waktu, total anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp86 miliar.

“Kalau untuk ASN sekitar 70-an miliar. Kalau digabung dengan paruh waktu sekitar 86 miliar,” katanya.

Dakhlan menambahkan bahwa besaran THR bagi pegawai paruh waktu tentu tidak akan disamakan dengan ASN, namun pemerintah berupaya tetap memberikan bantuan yang dapat membantu kebutuhan mereka menjelang Idulfitri.

“Kalau disamakan tentu tidak mungkin. Tapi setidaknya ada yang bisa membantu memenuhi kebutuhannya,” tutupnya.

Diketahui, saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Makassar yang telah bertransformasi menjadi PPPK pada masa kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham mencapai sekitar 8.854 orang.

Jumlah tersebut menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja serta perlindungan bagi para pegawai yang selama ini mengabdi dalam pelayanan publik. (*)