RastraNews.id, Makassar — Pemerintah Indonesia resmi menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri yang menjadi perhatian publik menjelang bulan suci Ramadan.
Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli aparatur negara sekaligus menopang konsumsi domestik pada awal tahun fiskal.
Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp55 triliun pada 2026. Nilai ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun. Anggaran tersebut telah dimasukkan dalam belanja negara kuartal I tahun ini.
Pemerintah menargetkan pencairan THR dilakukan pada awal Ramadan 2026, meski tanggal pasti penyalurannya masih menunggu pengumuman resmi.
Pernyataan Menteri Keuangan menyebutkan bahwa penyaluran THR lebih awal diharapkan membantu aparatur negara mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga pada periode pra-Lebaran.
Adapun penerima THR tahun ini meliputi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah memastikan anggaran yang disiapkan merupakan bagian dari hak remunerasi aparatur negara.
Meski rincian besaran THR per pegawai belum diumumkan secara detail, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan teknis akan segera diterbitkan melalui regulasi resmi agar proses pencairan berjalan lancar.
Di luar aparatur negara, pekerja swasta tetap berhak menerima THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, besaran THR umumnya setara satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional. Perusahaan yang terlambat membayar dapat dikenai sanksi administratif.
Secara ekonomi, pencairan THR di awal Ramadan diperkirakan memberi dampak langsung terhadap peningkatan daya beli masyarakat. Dana tersebut umumnya digunakan untuk kebutuhan mudik, belanja Lebaran, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Pemerintah mengimbau para penerima manfaat untuk terus memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal dan mekanisme pencairan THR 2026. (rls/mu)

