RastranNews.id, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan instruksi khusus kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Diktisaintek) untuk menambah kuota penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun akademik 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan perluasan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Instruksi tersebut disampaikan sebagai respons atas meningkatnya jumlah lulusan SMA/SMK berprestasi yang belum dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi akibat keterbatasan ekonomi.
“Negara tidak boleh membiarkan anak-anak bangsa yang cerdas berhenti melanjutkan pendidikan hanya karena persoalan biaya,” tegas Presiden Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, dikutip Sabtu (17/1).
Presiden juga mengarahkan agar pemerintah menyiapkan tambahan anggaran pendidikan guna menopang peningkatan kuota KIP Kuliah.
Termasuk pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima.
Selain itu, penambahan kuota akan diprioritaskan pada program studi strategis, khususnya di bidang Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika (STEM), serta sektor ketahanan pangan dan energi.
Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat hilirisasi industri dan kemandirian nasional.
Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran KIP Kuliah agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Pemerintah diminta memastikan validitas data penerima serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses seleksi.
“Kita ingin program ini adil, transparan, dan menyentuh mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujar Presiden.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Diktisaintek menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga akan menyederhanakan mekanisme pendaftaran melalui sistem digital terintegrasi agar lebih mudah diakses, termasuk oleh calon mahasiswa di daerah terpencil.
Informasi bagi Calon Pendaftar
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 direncanakan dibuka bersamaan dengan tahapan seleksi masuk perguruan tinggi nasional.
Calon pendaftar diimbau menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Antara lain, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Bukti kondisi ekonomi tidak mampu, seperti KKS atau terdaftar dalam DTKS. (MU)

