“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Selain perlindungan terhadap sisa kuota, Komdigi mewajibkan operator menyediakan sejumlah alternatif layanan.

Dengan demikian, pelanggan dapat memilih mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet mereka.

Pilihan perlindungan tersebut dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), serta mekanisme lain sepanjang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menilai ketentuan ini membawa perubahan dalam pola penyediaan layanan telekomunikasi.

Jika sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan operator, kini pelanggan diberikan keleluasaan untuk menentukan layanan yang mereka butuhkan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.

Dalam aturan tersebut, operator juga diwajibkan memberikan informasi secara transparan kepada pelanggan.

Informasi itu mencakup harga, jumlah atau volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, masa berakhirnya layanan, hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.

Komdigi meminta informasi tersebut disampaikan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami.

Tujuannya agar pelanggan mengetahui hak mereka sekaligus memahami pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut harus memungkinkan pelanggan melihat penggunaan sekaligus mengetahui jumlah sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Dalam penerapannya, operator diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi.

Selanjutnya, laporan perkembangan pemenuhan kewajiban harus disampaikan secara berkala setiap bulan.

Mekanisme tersebut digunakan pemerintah untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan bagi pelanggan.

Komdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan seluruh kewajiban tersebut dijalankan oleh penyelenggara layanan telekomunikasi.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan hak pelanggan tetap terlindungi di tengah perkembangan layanan digital nasional. []