Jakarta, RastraNews.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan.
Melalui kebijakan tersebut, operator seluler dilarang menghapus sisa kuota yang telah dibeli pelanggan.
Operator juga tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan yang ingin mempertahankan atau tetap menggunakan sisa kuota tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan, surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

Menurut Meutya, kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi.
Karena itu, sisa kuota tidak dapat dihapus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8).
Ia menjelaskan, aturan tersebut dibuat agar masyarakat memperoleh manfaat yang lebih adil dari layanan telekomunikasi yang telah dibayarkan.
Meutya menyebut pemerintah juga menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait masih adanya operator yang belum sepenuhnya menjalankan putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota.

