MAKASSAR, SULSEL – Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (15/8/2025).
Adapun ketujuh terdakwa yang dituntut adalah Joko Pribatin (PPTK), Marlin Sianturi (Direktur PT. Aiwondeni Permai) dan Ong Onggianto Andres (Pimpinan Cabang PT. Aiwondeni Permai).
Kemudian, Ir Baharuddin Januddin (General Superintendent PT. Aiwondeni Permai), Erfan Djulaniy, Darmono dan H. Andi Rilman Abdullah masing-masing selaku pemodal atau pelaksana.
Adapun tuntutan terdakwa Joko Pribatin, yakni dipidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti Rp10 juta.
Terdakwa Marlin Sianturi, dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp150 juta dan uang pengganti Rp380 juta.
Kemudian terdakwa Ong Ongianto Andres, dipidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti Rp2.770.000.000.
Terdakwa Ir Baharuddin Januddin, dipidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti Rp126.191.000.
Untuk terdakwa Erfan Djulani selaku pemodal atau pelaksana), dipidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti Rp3.036.298.270,82.
Terdakwa Darmono selaku pemodal atau pelaksana, dipidana penjara selama 3 tahun, Denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti Rp700 juta.
Sementara untuk terdakwa H. Andi Rilman Abdullah yang juga selaku pemodal atau pelaksana, dipidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp150 juta dan uang pengganti Rp 434.500.000.
Tuntutan ketujuh terdakwa tersebut, dibacakan secara bergantian oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, masing-masing Irwan, Kamaria, dan Lisken.
“Ketujuh terdakwa itu dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/8/2025) malam.
Soetarmi menyebut, perbuatan ketujuh terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair.
“Kasus ini telah menyeret total sembilan terdakwa. Dua terdakwa lainnya adalah Eks Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti dan Ir. H. Aksan Hi Ahmad Sofyan (PPK). Namun, keduanya belum menjalani sidang tuntutan,” sebutmya.
Diketahui, proyek pembangunan ruas Jalan Sabbang-Tallang sepanjang 18 KM ini, merupakan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulsel TA. 2020.
Nila kontrak proyek tersebut mencapai Rp55.671.443.800,00. Namun akibat perbuatan para terdakwa, disinyalir telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,45 miliar. (JY)