RastraNews.id, Jeneponto — Pemerintah Kabupaten Jeneponto kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Untuk kedua kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Jeneponto berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Daerah se-Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (2/6/2026).

Selain Kabupaten Jeneponto, daerah lain yang menerima LHP pada kesempatan tersebut yakni Kabupaten Bone, Enrekang, Kepulauan Selayar, dan Luwu Timur.

Prosesi diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan bersama Bupati Jeneponto, Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jeneponto. Selanjutnya dilakukan penyerahan resmi LHP kepada masing-masing kepala daerah.

Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menerima langsung dokumen LHP tersebut didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Turut hadir Penjabat Sekretaris Daerah Jeneponto Aspa Muji, Inspektur Kabupaten Jeneponto Maskur, Sekretaris DPRD, Plt Kepala BPKAD Mustakbirin, serta unsur Forkopimda.

Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dilakukan selama 60 hari dengan mekanisme penjaminan mutu secara menyeluruh, baik melalui pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan terperinci.

“BPK bertanggung jawab menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini WTP kepada Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Enrekang, Kepulauan Selayar, dan Kabupaten Luwu Timur.

Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, raihan WTP dua tahun berturut-turut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Alhamdulillah, ini adalah kali kedua Kabupaten Jeneponto memperoleh opini WTP, setelah sebelumnya diraih pada tahun 2024 dan kembali dipertahankan pada tahun 2025. Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah serta bentuk komitmen pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Ia berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat.

Opini WTP merupakan penilaian tertinggi dari BPK terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, rekomendasi yang tertuang dalam LHP diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan di masa mendatang.

“Prestasi ini bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kinerja pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Jeneponto,” tutup Paris Yasir. (*)