PALU, SULTENG – Polda Sulteng merilis berbagai kasus yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025. Meliputi kasus narkoba dan curanmor yang terjadi sejak bulan Januari hingga Juni.
Keberhasilan pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Sulteng ini menjadi semakin berarti menjelang momentum Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, kejahatan narkoba merupakan kejahatan bersifat luar biasa. Dampaknya, kata dia, bisa merusak kesehata, stabilitas sosial, dan moral bangsa.
“Saat ini peredaran narkoba telah menyasar ke seluruh lapisan masyarakat. Tidak mengenal usia, tidak mengenal status ataupun profesi,” tutur Agus pada konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Sulteng, Kota Palu, Senin (30/6/2025).
Dalam konfrensi pers yang dirangkaikan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, Agus menyampaikan keberhasilan Polda Sulteng dalam pengungkapan kasus narkotika tahun ini sama seperti tahun lalu.
Pada semester pertama 2024, kata Agus, Polda Sulteng mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 55,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 450 orang.
Sedangkan pada periode yang sama di tahun ini, Polda Sulteng telah berhasil menyita 48,6 kg dengan jumlah tersangka sebanyak 447 orang.
“Sehingga dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah berhasil menyelamatkan sekitar 194.400 jiwa dari bahaya narkoba,” tuturnya.
Dituturkan Agus, dari berbagai kasus narkoba yang diungkap oleh Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng, salah satu yang menonjol adalah jaringan peredaran narkoba lintas negara.
“Hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda 40 kg yang berhasil disita dari tiga TKP yaitu Besusu Kota Palu dan Watusampu serta Kabonga, Kabupaten Donggala dengan empat orang tersangka M, AM RO dan FA,” katanya.
“Para tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana minimal 5 tahun, denda Rp800 juta dan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” tegas perwira tinggi dua bintang di pundaknya ini.
Di sisi lain, tambah Agus, pihaknya juga berhasil melakukan pengungkapan berbagai kasus curanmor oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng dan Polresta Palu.
“Jumlah tersangka di tangkap 18 orang dan barang bukti sebanyak 66 unit ranmor R2 terdiri dari 53 unit R2 hasil Polda dan 1 unit R2 hasil Polresta Palu,” ujarnya.
Pada rilis pengungkapan kasus narkotika dan curanmor ini, Polda Sulteng turut melakukan pemusnahan sabu sebanyak 40 kg. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan motor hasil curian kepada para korban.