RastraNews.id, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait alokasi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar. Menurutnya, penganggaran hibah tersebut dilakukan secara sah, legal, dan telah melalui seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) Kota Makassar, Zulkifly menegaskan dana untuk KONI merupakan belanja hibah yang diperbolehkan dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
”Perlu saya luruskan, bahwa anggaran ini sifatnya hibah. Dasar hukumnya jelas,” ujar Zulkifly kepada media, di Balaikota Makassar, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian hibah kepada KONI mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengatur bahwa KONI dapat menerima bantuan hibah dari pemerintah daerah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada lembaga atau organisasi berbadan hukum yang memenuhi persyaratan administrasi.
Meski demikian, menurutnya pemberian hibah tidak dapat dilakukan secara otomatis. Pemerintah daerah harus terlebih dahulu memastikan kebutuhan belanja urusan wajib dan pilihan telah terpenuhi serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
”Semua ketentuan itu sudah kami laksanakan. Setelah belanja prioritas daerah terpenuhi, baru hibah dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Zulkifly menambahkan, tata cara pemberian hibah di Kota Makassar juga telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Hibah.
Ia menjelaskan, proses penganggaran dimulai dari pengajuan proposal kepada Wali Kota, kemudian diverifikasi dan dievaluasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Setelah dinyatakan memenuhi syarat, usulan tersebut dibahas oleh TAPD untuk menilai kemampuan fiskal daerah sebelum direkomendasikan masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
”Kalau sesuai kemampuan keuangan daerah dan seluruh persyaratan terpenuhi, TAPD memberikan rekomendasi agar dianggarkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga,” katanya.
Selanjutnya, usulan tersebut dimasukkan ke dalam RKPD, KUA-PPAS, dibahas bersama DPRD, hingga ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Menanggapi isu bahwa hibah KONI tidak tercantum dalam APBD Pokok namun muncul pada APBD Perubahan, Zulkifly menegaskan mekanisme tersebut diperbolehkan berdasarkan regulasi.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki ruang melakukan perubahan RKPD yang menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan.
”Memungkinkan secara regulasi. Memang tidak masuk di APBD Pokok, tetapi dimasukkan melalui Perubahan RKPD pada bulan Mei. Setelah itu masuk ke KUA-PPAS Perubahan dan dibahas bersama DPRD,” jelasnya.
Sekda juga mengungkapkan alasan hibah kepada KONI tidak direalisasikan pada tahun sebelumnya. Menurutnya, saat itu pemerintah memilih bersikap hati-hati karena organisasi tersebut masih menghadapi persoalan hukum yang sedang berproses.
”Tahun lalu tidak diberikan terlebih dahulu karena saat itu masih ada persoalan hukum yang sedang berjalan. Itu sebagai langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Setelah persoalan tersebut dinilai telah memiliki kejelasan, Pemerintah Kota Makassar kembali memproses usulan hibah untuk mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di daerah.
Saat ditanya mengenai besaran anggaran, Zulkifly menyebut nilai hibah yang dialokasikan sekitar Rp15 miliar. Ia juga memastikan proses penganggaran pada tahun berjalan telah dilakukan sesuai mekanisme dan sudah tercantum dalam APBD Pokok.
”Tahun ini prosesnya tetap seperti yang saya jelaskan tadi. Bedanya, kalau sekarang sudah masuk di APBD Pokok. Mata anggarannya sudah ada dan seluruh proses verifikasi juga sudah dilakukan,” pungkasnya. (*)

