Rastranews.id, Maros – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Seorang pria berinisial M (45), berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polres Maros setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Maros.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 3 September 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, di Jl Poros Pamalakang Je’ne, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan untuk mengunjungi rumah temannya. Namun, ketika kembali, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku diketahui berada di Desa Sinium, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.

Pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Jatanras Polres Maros bekerja sama dengan Tim Resmob Raja Bogani Polres Bolaang Mongondow untuk melakukan penangkapan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam yang merupakan hasil curian, serta dua buah kunci letter T yang diduga digunakan dalam melakukan aksi pencurian.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku M mengakui semua perbuatannya. Ia juga menyebutkan bahwa tidak bekerja sendiri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial K. Dalam aksi tersebut, M berperan sebagai joki atau pembawa kendaraan hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami terus mengembangkan kasus ini dan memburu rekan pelaku lainnya. Polres Maros berkomitmen menjaga keamanan serta menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Ridwan, Jumat (5/9/2025).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk proses hukum berikutnya.(JY)