MAKASSAR, SULSEL – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) memonitor dan mengevaluasi (Monev) kinerja Asisten Pidana Militer (Pidmil) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (2/7/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar lembaga dalam penanganan perkara yang melibatkan TNI dan sipil.

Tujuan utama Monev ini adalah meningkatkan koordinasi dan efektivitas penanganan perkara yang terkait dengan TNI serta memastikan penegakan hukum yang seragam di wilayah yurisdiksi Kejati Sulsel, yang meliputi Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

Acara Monev dihadiri langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil), I Made Suarnawan, didampingi Jaksa Senior Chaerul Amir dan jajaran Pidmil Kejaksaan Agung. Dari Kejati Sulsel, hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Agus Salim, Wakil Kajati (Wakajati) Teuku Rahman, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha (KabagTU), para Kepala Kejaksaan Tinggi Wilayah (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Cabang Wilayah (Kacabjari) se-Sulsel, serta perwakilan dari Kejati Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara, dan jajaran Pidmil Kejati Sulsel.

Kajati Sulsel Agus Salim menekankan pentingnya kerja sama yang erat dengan Oditurat Militer Tinggi (Odmilti) IV Makassar, yang memiliki yurisdiksi luas di Indonesia Timur dan berwenang menyidangkan perkara prajurit berpangkat kapten ke atas.

Agus Salim juga menyatakan bahwa kehadiran Pidmil diharapkan memberikan dukungan agar tidak terjadi ketidakseragaman dalam penanganan perkara yang melibatkan TNI.

“Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, jika ada hal baru terutama aturan terkait tugas Pidmil, kami mohon pencerahan dari Bapak Sesjampidmil,” ucap Kajati Sulsel saat menyampaikan saran.

Menanggapi hal tersebut, Sesjampidmil I Made Suarnawan menyatakan komitmen untuk terus meningkatkan kinerja Pidmil, baik di tingkat pusat maupun di tingkat Kejaksaan Tinggi. Meskipun baru berdiri sekitar 4-5 tahun, unit Pidmil telah menunjukkan kemampuan yang signifikan, bahkan di tingkat internasional.

Contoh kasus yang disebutkan adalah kasus korupsi pengadaan terminal pengguna satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan tahun 2016 yang melibatkan perusahaan asal Hungaria, Navayo Internasional AG, dan mengarah pada penanganan arbitrase di Singapura.

Kolaborasi yang telah terjalin erat antara Kejaksaan dan TNI meliputi beberapa hal, seperti Pelatihan dan pendidikan bersama, seperti partisipasi prajurit TNI dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.

Ada juga pertukaran informasi antar institusi. Lalu penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan melalui Pidana Militer. Serta dukungan dan bantuan personel TNI di Kejaksaan saat memerlukan bantuan khusus.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan dan TNI semakin erat, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif dalam penanganan perkara koneksitas di Indonesia.