RastraNews.id, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar hingga elemen masyarakat untuk melaksanakan gerakan kebersihan secara rutin dan berkelanjutan.

Appi menegaskan, edaran ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari lalu.

“Surat edaran ini untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden RI,” ujar Appi, Minggu (22/2/2026).

Ia menambahkan, gerakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya nasional mendukung pengelolaan sampah menuju target Indonesia Bersih 2029.

Dalam SE yang ditetapkan di Makassar pada 20 Februari 2026 itu, Appi menginstruksikan seluruh SKPD, kepala dinas, camat, lurah, hingga direksi BUMD untuk berperan aktif menyukseskan Gerakan Indonesia ASRI.

Gerakan kebersihan dijadwalkan berlangsung setiap hari Selasa dan Jumat mulai pukul 06.30 hingga 08.30 WITA di lingkungan kerja masing-masing maupun area sekitar.

Kebijakan ini juga menyasar Forkopimda, kepala sekolah, pimpinan media, RT/RW, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli lingkungan, pelaku usaha, hingga seluruh masyarakat Kota Makassar.

Dalam instruksi tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, sekolah, rumah ibadah, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha diharapkan aktif berpartisipasi.

Selain itu, kampanye dan penyebarluasan informasi kepada publik diminta terus digencarkan guna membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Fokus Gerakan Nasional Indonesia ASRI meliputi pelaksanaan rutin dan berkelanjutan, peningkatan kesadaran serta perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, institusi pendidikan, komunitas, dan masyarakat.

Setiap pimpinan instansi atau organisasi bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di wilayahnya masing-masing.

Peserta kegiatan diminta membawa peralatan kebersihan sendiri dan tetap memperhatikan aspek keselamatan selama kegiatan berlangsung.

Sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi, dokumentasi kegiatan wajib dilaporkan melalui tautan yang telah disediakan serta dipublikasikan di media sosial dengan menandai akun resmi Pemerintah Kota Makassar.

Appi menegaskan, gerakan ini harus dijalankan secara konsisten dan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata.

“Gerakan ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus menjadi kebiasaan bersama dalam menjaga lingkungan agar bersih,” tegasnya. (rls/mu)