Rastranews.id, Makassar — Sengketa lahan seluas 600 meter persegi di kawasan Jalan Hertasning, Makassar, berujung pada pelaporan ke polisi.

Andi Sulfana, anak dari pihak mengaku pemilik sah lahan Andi Masri, resmi melaporkan dugaan penyerobotan lahan setelah akses masuk ke gerai Alfa Midi sebagai pihak penyewa lahan, ditutup menggunakan pagar bambu dan kawat besi.

Penutupan dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Syamsuddin Bin Saning. Mereka memasang pagar di depan toko meski lahan tersebut telah ditempati keluarga pemilik selama sekira 30 tahun dan memiliki sertifikat hak milik yang terdaftar di BPN.

“Sudah saya laporkan ke Polres subuh tadi (Pukul 02:30),” ujar Ulfa, sapaan akrab Andi Sulfana, Jumat malam (12/12/2025).

Laporan tersebut diketahui teregistrasi dengan nomor LP/B/2381/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.

Ulfa menjelaskan bahwa pihak yang mengklaim lahan tersebut sebelumnya pernah melakukan teror kepadanya, termasuk upaya mediasi yang dinilainya tidak produktif.

“Dia pernah meminta mediasi, tetapi saya pikir, mediasi begitu saja tidak ada ujungnya (hanya debat kusir), lebih baik bapak melapor atau gugat perdata. Itu lebih jelas,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan lahan keluarganya didukung dokumen resmi.

“Ada sertifikatnya ini, kita punya lengkap bersama AJB,” ujarnya.

Ulfa juga mengecam tindakan pemagaran yang menutup akses usaha penyewa lahan.

“Jangan langsung main pagar saja, dia tutup ini jalan masuknya Alfa (tempat yang mengontrak lahan) kasian,” tambahnya.

Menurut Ulfa, tindakan sepihak yang dilakukan pihak pengklaim tidak sesuai jalur hukum, termasuk dugaan keterlibatan pihak luar.

“Semua ada aturan hukumnya. Kuasa hukumnya seharusnya memberikan solusi hukum (melapor atau perdata) bukannya mewakili untuk melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyewa preman-preman. Kuasa hukum harusnya tahu itu,” ucapnya.

Kasus ini kini sedang ditangani Polrestabes Makassar setelah laporan resmi diterima. (MU)