GOWA, SULSEL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa menuntut Jibril dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan sadis terhadap Putri Indah Sari (19), wanita hamil yang ditemukan tewas di tengah sawah dengan 98 luka tikaman.

JPU Yusriana membacakan tuntutan tersebut di ruang sidang Kartika Chandra Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (19/8/2025).

Yusriana menyatakan bahwa pengadilan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan kesalahan terdakwa Muhammad Jibril bin Sabudin dalam melakukan tindak pidana sesuai pasal 340 KUHP pada dakwaan pertama.

“Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Muhammad Jibril bin Sabudin,” ucap Yusriana saat membacakan tuntutan.

Beberapa hal memberatkan tuntutan ini, yaitu keluarga korban tidak memberikan pengampunan kepada terdakwa dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit selama proses persidangan.

Jaksa juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penahanan dikurangi sesuai waktu yang telah terdakwa jalani selama pemeriksaan.

Ibu korban, Satriani Dg Ngai (45), yang hadir dalam sidang tidak kuasa menahan tangisnya saat JPU membacakan tuntutan.

Sesekali ia menyeka air mata dengan kerudungnya. Penasihat hukum korban, Keisha Amanda, yang duduk di sampingnya terlihat menenangkan dengan mengelus dan menepuk pelan pundak ibu korban.

Usai sidang, Satriani mengaku puas dengan tuntutan jaksa, meskipun sebenarnya ia berharap Jibril mendapat hukuman mati.

“Harapan saya hukuman mati seperti yang dialami anak saya, karena ada dua nyawa yang hilang,” kata Satriani dengan mata berkaca-kaca.

Keisha Amanda menyatakan tuntutan jaksa telah sesuai dengan penerapan pasal 340 KUHP. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum mendasarkan tuntutan pada fakta-fakta persidangan.

“Bukti-bukti dan segala pertimbangan memberatkan terdakwa selama persidangan menunjukkan bahwa terdakwa sangat berbelit-belit dan terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana pasal 340 KUHP,” jelas Keisha.

Ia pun berharap Majelis Hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU. Namun jika vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, ia akan melakukan langkah hukum selanjutnya.

“Dua nyawa hilang karena dibunuh Jibril dengan sangat sadis. Janin korban sudah berusia tujuh bulan. Seandainya korban tidak dibunuh, anak itu sudah lahir,” katanya.

Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dijadwalkan pada Selasa (26/8/2025). (HL)