RastraNews.id, Makassar – Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi perjalanan dinas pada Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa yakni Ahmad Apuh Maulana dan Rasman menjalani agenda mendengarkan tanggapan Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) serta perlawanan yang sebelumnya diajukan penasihat hukum mereka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada substansi dakwaan yang telah dibacakan dalam sidang perdana beberapa waktu lalu.
“Penuntut Umum telah menyampaikan jawaban atas poin-poin keberatan yang diajukan penasihat hukum terkait proses penanganan perkara ini. Kami tetap pada substansi dakwaan yang telah disusun,” ujar Soetarmi.
Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa Ahmad Apuh Maulana diduga mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk meyakinkan saksi II yang saat itu sedang diperiksa dalam perkara korupsi perjalanan dinas BP2P Sulawesi III.
Kedua terdakwa juga disebut mengarahkan saksi tersebut untuk menyembunyikan aset guna menghindari penyitaan oleh penyidik. Tindakan itu antara lain meminta saksi menarik sebagian besar saldo rekening bank miliknya serta menyembunyikan dua unit kendaraan.
Atas tindakan tersebut, Ahmad Apuh Maulana dan Rasman diduga menerima sejumlah uang dari saksi II. Perbuatan para terdakwa dinilai menghambat upaya pemulihan kerugian negara karena menyembunyikan alat bukti yang seharusnya dapat disita penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II ayat (8) Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 19 Mei 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Putusan sela nantinya akan menentukan apakah keberatan para terdakwa diterima atau ditolak. Jika ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di persidangan.
Perkara ini turut menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan dugaan upaya sistematis menghambat proses penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas di lingkungan BP2P Sulawesi III.
Seluruh rangkaian persidangan berlangsung terbuka untuk umum dengan pengamanan dari aparat keamanan guna memastikan proses hukum berjalan tertib dan lancar. (*)

