Rastranews.id, Makassar – Kasus dugaan korupsi pembangunan South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulsel tahun 2021 kini masuk babak baru usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Kejari Makassar.

Sebelumnya diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas dua terdakwa, yakni Wahid Padang selaku rekanan proyek dan Darmawansyah selaku konsultan pengawas. Namun putusan bebas itu dibatalkan setelah jaksa mengajukan kasasi.

Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, membenarkan putusan MA tersebut.

“Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut diterima. Dalam putusannya, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).

Dalam putusan MA Wahid Padang divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara, armawansyah divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Arifuddin mengungkapkan, sebelumnya jaksa menuntut hukuman lebih berat, yakni Wahid Padang dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta, sedangkan Darmawansyah dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta.

“Kasasi kami ajukan karena hakim PN Makassar memvonis bebas kedua terdakwa,” tegas Arifuddin.

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan pada Maret dan Juni 2024.

Dari hasil audit dan pemeriksaan ahli konstruksi Universitas Negeri Makassar, ditemukan ketidaksesuaian mutu beton antara RAB dengan pelaksanaan di lapangan.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, mutu beton terpasang jauh di bawah standar yang dipersyaratkan kontrak.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,45 miliar dari total anggaran Rp2,71 miliar.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(JY)