Rastranews.id, Makassar – Mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali bergulir pada awal 2026. Sejumlah pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan turut mengalami rotasi.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-24/C/01/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI, tertanggal 12 Januari 2026.

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jam Bin), Hendro Dewanto. Dari total 34 pegawai Kejaksaan RI yang dimutasi, beberapa di antaranya bertugas di wilayah Kejati Sulsel.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (12/1/2026).

Dalam mutasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin, diangkat dalam jabatan baru sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Posisi Kajari Takalar selanjutnya diisi oleh Syamsurezky, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Barru.

Sementara itu, jabatan Kajari Barru kini dipercayakan kepada Erik Yudistira, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain itu, Kajari Kepulauan Selayar, Muh Asri Irwan, dimutasi menjadi Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Jabatan Kajari Kepulauan Selayar kemudian diisi oleh Muhammad Fadly Hasibuan, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bali.

Soetarmi menjelaskan, rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari siklus organisasi yang bertujuan untuk regenerasi dan penyegaran personel.

Menurutnya, penataan melalui pergantian jabatan diperlukan agar Kejaksaan tetap solid, kuat, dan siap menghadapi tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.

Lanjut Soetarmi menyebut, pergantian jabatan merupakan upaya pengembangan organisasi untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Serta mampu memberikan pelayanan prima dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional, proporsional, dan bermartabat,” ujarnya.(JY)