RastraNews.id, Gowa — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menegaskan komitmennya menjaga keindahan dan kerapian wilayah melalui penertiban reklame yang dilakukan secara humanis dan edukatif.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar pemerintah daerah menata reklame demi mendukung estetika kota.

Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, saat memberikan pembekalan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa di Kantor Satpol PP, Kamis (5/2).

Bupati Gowa menekankan bahwa penertiban reklame tidak dilakukan secara represif, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat.

“Hari ini kita menindaklanjuti arahan Bapak Presiden agar seluruh daerah menertibkan reklame demi menjaga keindahan wilayah. Di Gowa, penertiban harus dilakukan secara humanis dan berlandaskan edukasi,” ujar Sitti Husniah Talenrang.

Ia mengingatkan pentingnya menjunjung nilai budaya lokal dalam pelaksanaan tugas di lapangan, yakni sipakainga, sipakalabbiri, dan sipakatau.

“Saya minta Satpol PP dan Bapenda mengedukasi masyarakat terlebih dahulu. Jangan langsung membongkar. Tugas kita adalah melayani, agar masyarakat sadar dan menertibkan sendiri reklamenya jika izin telah habis atau tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa menjelaskan bahwa penertiban reklame dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.

Ia menyebut, petugas menyasar reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya, sekaligus memberikan pemahaman kepada pemilik reklame terkait aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Penertiban ini sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk menjaga keindahan kota. Kami lakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif,” ujarnya.

Selain reklame, Satpol PP juga melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas drainase, trotoar, badan jalan, serta di titik-titik yang mengganggu kelancaran lalu lintas, khususnya di kawasan persimpangan.

Di lokasi yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, mengatakan pihaknya turut mendampingi Satpol PP dalam penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun standar estetika kota.

“Kami menindaklanjuti arahan Ibu Bupati dengan menertibkan reklame, spanduk, dan billboard yang izinnya telah berakhir atau tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan perbatasan Hasanuddin Gowa–Makassar serta sepanjang Jalan Tun Abdul Razak menuju Kota Makassar.

“Reklame yang izinnya sudah kedaluwarsa dan rangka besinya masih terpasang kami tertibkan agar tidak merusak estetika dan membahayakan pengguna jalan,” tutupnya. (*)