Oleh: Achmad Yusran, Ketua Forum Komunitas Hijau

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali berada di persimpangan kebijakan lingkungan. Rencana pengadaan lima unit insinerator mini oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menuai sorotan luas.

Terutama setelah peringatan tegas Menteri Lingkungan Hidup terkait risiko emisi beracun. Seperti dioksin dan furan, dari pembakaran sampah tanpa teknologi pengendali tingkat tinggi.

Pernyataan kontroversial sang menteri lingkungan hidup “Lebih baik sampah menumpuk daripada menjadi emisi”. Hal itu menjadi sinyal keras bahwa kesehatan masyarakat harus ditempatkan di atas solusi instan.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar soal kecepatan mengurangi volume. Melainkan soal risiko jangka panjang yang kerap tak kasat mata.

Isu ini menjadi semakin relevan karena muncul tak lama setelah Hari Lingkungan Hidup Nasional. Di mana persoalan sampah kembali diakui sebagai krisis struktural nasional, bukan semata problem teknis daerah.

Kebijakan yang Berlawanan Arah

Pengadaan insinerator mini di Makassar bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang menekankan pengurangan sampah dari sumbernya (reduce), bukan pembakaran.

Kementerian Lingkungan Hidup secara konsisten mendorong strategi 3R (Reduce, Reuse, Recycle), komposting, bank sampah, dan pendekatan Nature-based Solutions (NbS).

Hingga kini, belum tersedia dokumen AMDAL yang dipublikasikan secara transparan, termasuk spesifikasi sistem pengendali emisi seperti scrubber, bag filter, atau pengendalian partikel PM2.5.

Padahal, Makassar adalah kota dengan kerentanan ekologis tinggi—banjir berulang, degradasi DAS, serta kualitas udara perkotaan yang kian tertekan.

Tanpa keterbukaan dokumen, kebijakan ini berpotensi menciptakan kesenjangan serius antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mengabaikan prinsip kehati-hatian lingkungan.

Masalah Teknis yang Tak Sederhana

Secara teknis, insinerator skala kecil dikenal sulit mencapai suhu ideal di atas 850°C secara stabil ambang penting untuk menekan pembentukan dioksin. Berbeda dengan insinerator industri berteknologi tinggi, versi mini sering kali bergantung pada kompromi teknis karena keterbatasan biaya.

Ironisnya, biaya operasional insinerator mulai dari listrik, bahan bakar, hingga perawatan filter sering kali lebih mahal dan kurang efektif dibanding strategi hulu.

Sejumlah studi-studi menunjukkan, komposting dan pemilahan di sumber dapat mengurangi volume sampah hingga 60–70 persen, dengan risiko kesehatan jauh lebih rendah.

Karena itu, proses lelang dan pengadaan patut diaudit secara terbuka untuk memastikan proyek ini bukan sekadar proyek serapan anggaran atau “aspal” kebijakan.

Harus sejalan dengan tuntutan transparansi dari berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk LSM Lingkungan Hidup Forum Komunitas Hijau.

Keresahan Publik dan Narasi Konspirasi

Di tengah minimnya informasi resmi, narasi kecurigaan publik pun bermunculan. Mulai dari dugaan lobi vendor, pengabaian solusi berbasis masyarakat, hingga anggapan Makassar dijadikan “kelinci percobaan” teknologi berisiko.

Spekulasi ini memang belum tentu benar, namun ketertutupan informasi justru memeliharanya. Dalam konteks ini, peran lembaga pengawasan seperti Inspektorat dan KPK menjadi krusial untuk memastikan kebijakan berjalan bersih dan berbasis kepentingan publik.

Pemerintah Kota Makassar seharusnya membuka ruang dialog terbuka dengan LSM, akademisi, dan warga, sekaligus menyelaraskan kebijakan dengan RPJMN 2025–2029 yang menekankan transisi ekologis dan solusi berbasis alam.

Menunggu Jawaban Pemerintah Kota

Kini bola panas berada di tangan Pemerintah Kota Makassar. Publik menunggu jawaban faktual, bukan jargon. Apalagi soal spesifikasi teknis alat, hasil AMDAL, rencana mitigasi emisi, serta peta jalan pengurangan sampah di sumber.

Tanpa itu semua, insinerator mini bukan sekadar proyek teknologi, melainkan bom waktu kesehatan publik yang dampaknya baru terasa ketika udara sudah tercemar dan biaya sosial menjadi tak terpulihkan.

Jadi, pengelolaan sampah tidak boleh menciptakan krisis baru. Lebih baik lambat tapi aman, daripada cepat namun meninggalkan racun bagi generasi berikutnya. (*)