Rastranews.id, Makassar – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan besar yang menghanguskan dua gedung DPRD di Kota Makassar, Jumat (29/8/2025) lalu.

Peristiwa kelam itu menelan empat korban jiwa dan menimbulkan kerugian mencapai Rp 253 miliar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan para tersangka berasal dari latar belakang profesi yang beragam.

Mulai dari mahasiswa, pelajar, juru parkir, hingga petugas kebersihan.

“Untuk kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel ada tiga tersangka, sementara di DPRD Makassar ada delapan tersangka. Totalnya 11 orang,” ujar Didik dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun.

Hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang bisa membuat pelaku terancam hukuman seumur hidup.

Adapun identitas para tersangka sebagai berikut:

1. MN (36), wiraswasta
2. MAS (30), cleaning service
3. AZ (18), tidak bekerja
4. GSL (18), mahasiswa
5. MS (25), juru parkir
6. SM (22), mahasiswa
7. RN (19), buruh harian lepas
8. MAA (22), petugas kebersihan
9. MIS (17), pelajar
10. R (21), buruh bangunan
11. ZM (22), tidak bekerja

Kerusuhan itu pecah saat rapat paripurna antara legislatif dan eksekutif digelar, yang juga dihadiri Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Massa yang beringas tidak hanya membakar gedung DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Makassar, tetapi juga merusak dua pos polisi, menghancurkan 67 mobil serta 15 sepeda motor, hingga membakar dua kendaraan di halaman Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Lebih tragis lagi, tiga orang dilaporkan tewas terjebak dalam kobaran api.

Mereka adalah dua staf DPRD Makassar, Muh Akbar Basri (26) dan Syahrina Wati (25), serta Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah, Muh Saiful Akbar (46).

Polda Sulsel memastikan penyelidikan masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring berkembangnya proses penyidikan. (MA)