Rastranews.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ke delapan tersangka ini terbagi dalam lima klaster
Delapan tersangka dalam perkara itu, dibagi ke dalam dua klaster yang berbeda.
“Lima tersangka dari klaster pertama, atas nama ES, MRF, RE, dan, DHL,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Sementara itu dalam klaster kedua, Irjen Asep menyebut terdapat tiga orang tersangka.
“Antara lain, atas nama RS, RHS, dan TT,” ujarnya.
Menurut penjelasannya, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan proses asistensi dan gelar perkara.
Di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal.
“Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, ahli bahasa,” jelasnya.
Sementara dalam gelar perkara penetapan tersangka, kata ia juga melibatkan dari eksternal.
“Dari Itwasda, dari Wasidik, Propam, dan juga Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing,” ucap Kapolda Metro Jaya.
Selain itu, Asep menjelaskan penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa Ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah.
Adapun penyidik Polda Metro Jaya akan segera memanggil para tersangka untuk pemeriksaan dalam kasus tersebut. (MA)

