Rastranews.id, Luwu – Pihak Kepolisian memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan oknum Kepala Desa yang mengakibatkan seorang remaja tewas di Seppong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

‎Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa dan kini tinggal menunggu kelanjutannya.

‎Ia mengakui berkas tersebut sempat dikembalikan atau P-19. Namun setelah itu, penyidik kembali melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan.

‎“Berkasnya sudah dikirim ke jaksa, sudah tahap satu. Kita tinggal menunggu petunjuk,” ujar Yakobus saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).

‎Lebih lanjut, Yakobus membenarkan terkait tidak ditahannya oknum kepala desa yang telah berstatus tersangka.

‎Menurutnya, tersangka tidak dilakukan penahanan karena dikenai wajib lapor.

Adapun alasan teknisnya, kata dia, menjadi kewenangan penyidik di Satuan Reskrim.

‎“Memang yang bersangkutan tidak ditahan, hanya wajib lapor. Tapi perkaranya tetap berproses,” jelasnya.

‎Yakobus menegaskan, keputusan tersebut bukan berarti perkara dihentikan.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

‎Terkait alat bukti berupa rekaman CCTV yang sebelumnya disebut rusak, pihak kepolisian juga membenarkan kondisi tersebut.

‎Yakobus mengatakan, dari hasil koordinasi dengan penyidik, CCTV di lokasi kejadian memang tidak merekam bagian yang menunjukkan peristiwa secara langsung.

‎“CCTV-nya memang sudah rusak sejak awal kejadian. Jadi tidak ada rekaman yang menyorot langsung ke arah kejadian itu,” kata Yakobus.

‎Ia menambahkan, penjelasan lebih detail mengenai teknis alat bukti maupun penahanan dapat dikonfirmasi langsung ke Kepala Satuan Reskrim Polres Luwu. (RA)