Rastranews.id, Luwu – Pihak Kepolisian memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan oknum Kepala Desa yang mengakibatkan seorang remaja tewas di Seppong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa dan kini tinggal menunggu kelanjutannya.
Ia mengakui berkas tersebut sempat dikembalikan atau P-19. Namun setelah itu, penyidik kembali melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan.
“Berkasnya sudah dikirim ke jaksa, sudah tahap satu. Kita tinggal menunggu petunjuk,” ujar Yakobus saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, Yakobus membenarkan terkait tidak ditahannya oknum kepala desa yang telah berstatus tersangka.
Menurutnya, tersangka tidak dilakukan penahanan karena dikenai wajib lapor.
Adapun alasan teknisnya, kata dia, menjadi kewenangan penyidik di Satuan Reskrim.
“Memang yang bersangkutan tidak ditahan, hanya wajib lapor. Tapi perkaranya tetap berproses,” jelasnya.
Yakobus menegaskan, keputusan tersebut bukan berarti perkara dihentikan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Terkait alat bukti berupa rekaman CCTV yang sebelumnya disebut rusak, pihak kepolisian juga membenarkan kondisi tersebut.
Yakobus mengatakan, dari hasil koordinasi dengan penyidik, CCTV di lokasi kejadian memang tidak merekam bagian yang menunjukkan peristiwa secara langsung.
“CCTV-nya memang sudah rusak sejak awal kejadian. Jadi tidak ada rekaman yang menyorot langsung ke arah kejadian itu,” kata Yakobus.
Ia menambahkan, penjelasan lebih detail mengenai teknis alat bukti maupun penahanan dapat dikonfirmasi langsung ke Kepala Satuan Reskrim Polres Luwu. (RA)