RastraNews.id, Makassar — Lembaga Imparsial menilai wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian berpotensi besar memicu politisasi institusi kepolisian. Polri dinilai akan kehilangan independensinya jika berada di bawah kendali politik kementerian.
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menegaskan risiko tersebut dalam diskusi Quo Vadis Reformasi Polri yang disiarkan melalui kanal YouTube Imparsial, Jumat (6/2/2026).
“Kalau Polri berada di bawah kementerian, risikonya sangat besar. Kepolisian akan rawan sekali dipolitisasi,” ujar Hussein.
Selain berisiko secara politik, Hussein menyebut gagasan tersebut juga bertentangan dengan kerangka hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 secara tegas menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.
“Penempatan Polri di bawah kementerian akan menabrak Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Kalau mau diubah, konsekuensinya tidak sederhana karena banyak undang-undang yang harus direvisi,” jelasnya.

Reformasi Tanpa Pindahkan Polri
Imparsial menilai reformasi Polri tidak perlu dilakukan dengan mengubah posisi struktural institusi tersebut. Menurut Hussein, langkah yang lebih tepat adalah memperkuat sistem dan lembaga pengawasan agar Polri bekerja profesional dan sesuai koridor hukum.
“Kalau kita serius melakukan reformasi Polri, tidak perlu memindahkannya ke kementerian. Yang perlu diperkuat adalah mekanisme pengawasan agar Polri tetap on track dan taat undang-undang,” tegasnya.
Sikap serupa sebelumnya juga disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia secara terbuka menolak ide penempatan Polri di bawah kementerian dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Menurut Jenderal Sigit, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden justru mempermudah pelaksanaan tugas dan respons cepat terhadap kebutuhan negara.
“Kalau di bawah kementerian, itu berpotensi menimbulkan ‘matahari kembar’. Saat ini kami bisa langsung bergerak ketika Presiden membutuhkan,” kata Sigit. (mu)

