Rastranews.id, Makassar — Penonaktifan Prof Karta Jayadi, sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mengundang perhatian publik, termasuk dari Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) UNM, Prof Nurdin Halid.
Menurut Nurdin Halid, langkah penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses disiplin yang sedang berjalan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Semua begitu, semua dinonaktifkan dulu selama proses. Itu bukan berarti diberhentikan sebagai rektor. Kita harus menghormati proses,” kata anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi dalam menyikapi kasus ini.
“Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pak Rektor dinonaktifkan bukan berarti beliau bersalah. Belum tentu beliau bersalah. Ini masih dalam proses, biarkan KASN bekerja secara objektif,” tambah Nurdin Halid.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu juga mengimbau seluruh civitas akademika UNM agar tetap tenang dan melanjutkan aktivitas seperti biasa.
“Saya berharap kepada seluruh civitas akademika UNM tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dan kepada KASN, saya berharap agar kiranya bekerja seobjektif dan seprofesional mungkin, tanpa terpengaruh oleh opini atau tekanan dari pihak mana pun,” tutup Ketua Umum Pelti ini.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Rektor UNM Prof Karta Jayadi dinonaktifkan sementara usai menjalani proses disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Farida Patittingi, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM. (MU)

