RastraNews.id, Makassar — Kasus dugaan kebocoran data visum milik Nira, seorang selebgram di Makassar, yang sempat berjalan lambat selama berbulan-bulan kini disebut memasuki babak baru. Polda Sulawesi Selatan disebut telah mengantongi nama lima orang yang diduga terlibat dalam kasus penyebaran dokumen medis tersebut.

Perkembangan itu diungkapkan oleh ibu korban, Sri Rahayu Usmi, melalui unggahan di media sosial pribadinya. Dalam unggahan tersebut, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Sulsel yang dinilai terus mengawal kasus hingga masuk tahap penetapan tersangka.

“Terimakasih kepada bapak Kapolda Sulsel dan jajaran, terkhusus kepada Subdit 5 Unit 1, AKP Lumbrian, AKP M Iqbal, IPDA Wahid, dan BRIGPOL Putra,” tulis Sri Rahayu Usmi, Senin (11/05/2026).

Ia juga menyebut mantan Kasubdit yang sebelumnya menangani perkara tersebut ikut berperan dalam proses pengungkapan kasus.

“Dan juga kepada bapak Kompol Yusriadi Yusuf SIK MH yang sebelumnya menangani kasus ini sampai adanya tersangka,” lanjutnya.

Menurut Ayu, sapaan akrab Sri Rahayu Usmi, lima orang tersebut terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki yang berinisial AZM, ANF, AAS, NY, dan MW.

“Yang sudah bekerja dengan baik terkait penyebaran ilegal akses, 5 tersangka yang saat ini dalam proses tahap satu,” tulisnya lagi.

Perjalanan kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik lantaran dinilai berjalan lambat. Pada Februari 2026 lalu, Nira bersama mahasiswa dan pemerhati kesehatan di Sulawesi Selatan bahkan mendatangi Mapolda Sulsel untuk meminta kejelasan penanganan perkara.

Dalam aksi itu, Nira mengaku mengalami tekanan berat setelah dokumen visumnya tersebar luas di publik.

“Saya berdiri di sini bukan karena tidak memiliki kesalahan, namun karena hak-hak kemanusiaan saya telah dicabut. Karena atas aksi confidential yang tersebar luas di publik, bahkan diperjualbelikan seharga kopi yang saya minum sehari-hari,” ujar Nira saat aksi di depan Mapolda Sulsel.

Kasus kebocoran visum tersebut diketahui berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan mantan suaminya berinisial CD, seorang pengusaha kafe dan restoran di Makassar.

Di tengah perkembangan terbaru itu, Sri Rahayu Usmi juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ikut mengawal proses hukum agar para tersangka segera ditahan.

“Yth bapak Kajati Sulsel beserta jajaran, mohon agar pelaku penyebaran visum RS Bhayangkara segera dijadikan tahanan agar mereka paham bahwa buah dari kerjanya sangat melanggar etika kedokteran,” tulisnya.

Tak hanya itu, ia turut menyoroti tanggung jawab RS Bhayangkara Makassar dalam kasus dugaan kebocoran dokumen medis tersebut.

“Pesan terbuka buat RS Bhayangkara, kita ketemu untuk kami meminta legal akses terhadap visum yang tersebar. Adanya pelaku bukan berarti tanggung jawab RS Bhayangkara selesai,” tulis Ayu.

Sebelumnya, pihak keluarga korban juga telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada RS Bhayangkara Makassar, Polda Sulsel hingga DPR RI terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

RS Bhayangkara Makassar sendiri sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf dan memastikan investigasi internal tengah dilakukan. Pihak rumah sakit juga menyatakan siap memberikan sanksi jika ditemukan adanya pelanggaran.

Saat dikonfirmasi terkait informasi penetapan tersangka, Kepala Humas RS Bhayangkara Makassar, Nizmah, mengaku belum menerima informasi terbaru.

“Kami belum dapat info,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Redaksi Rastra News telah berupaya meminta konfirmasi dari pihak Polda Sulsel atas perkembangan terbaru dari kasus ini. Namun Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.