RastraNews.id, Makassar— Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan terhadap langkah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam menata lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas drainase, trotoar, dan ruang publik di Makassar.

Dukungan itu disampaikan Ketua IAP Sulsel, Firdaus, saat bersilaturahmi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota, Kamis (26/2/2026).

Firdaus menegaskan, pada prinsipnya IAP mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan penertiban lapak yang melanggar tata ruang, selama tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan mata pencaharian pedagang.

“Bagi kami, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam penertiban lapak di atas drainase dan ruang publik tentu kita dukung. Tujuannya menata pembangunan kota agar lebih baik, tertib, dan terarah,” ujarnya.

Ia berharap Makassar dapat menjadi percontohan di kawasan timur Indonesia dalam penataan PKL yang humanis dan berbasis tata ruang. Menurutnya, di sejumlah daerah kebijakan penertiban kerap memicu penolakan bahkan gesekan sosial akibat kurangnya dialog dan perencanaan yang matang.

IAP menilai pendekatan dialogis yang dilakukan Pemkot hingga tingkat kecamatan dan kelurahan patut diapresiasi karena mampu meminimalisir konflik.

“Kita ingin Makassar menjadi contoh bagaimana menata PKL secara lebih baik dan tertib tanpa menimbulkan konflik sosial,” katanya.

Sebagai organisasi profesi di bidang perencanaan wilayah dan kota, IAP menilai terdapat dua pendekatan utama dalam kebijakan penataan PKL. Pertama adalah pendekatan tata ruang. PKL pada dasarnya memanfaatkan ruang publik, pedestrian, dan fasilitas umum sehingga penanganannya harus berbasis perencanaan spasial yang jelas.

Orientasinya adalah menciptakan kota yang tertib, asri, indah, dan sesuai peruntukan ruang.

Namun, pendekatan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jika relokasi dilakukan, lokasi baru harus sesuai rencana tata ruang serta memiliki aksesibilitas dan potensi ekonomi yang memadai.

“Relokasi tidak boleh ke tempat yang sepi pengunjung. Lokasi harus strategis agar tetap berdampak positif terhadap peningkatan daya beli masyarakat,” jelas Firdaus.

IAP juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman tata ruang di tingkat akar rumput. Firdaus berharap setiap kecamatan hingga kelurahan memiliki sumber daya manusia yang memahami aspek perencanaan agar kebijakan pemerintah dapat tersosialisasi dengan baik hingga tingkat RT dan RW.

Dalam kesempatan itu, IAP Sulsel turut mengundang Wali Kota Makassar menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan dialog publik mengenai penataan PKL, yang dijadwalkan pada 9 Maret 2026 atau 19 Ramadan 1447 Hijriah.

Sementara itu, Munafri Arifuddin menegaskan kebijakan penataan PKL bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.

“Penataan PKL tidak semata-mata bersifat penertiban, tetapi disertai langkah solutif melalui penyediaan lokasi khusus yang lebih tertata dan representatif agar para pedagang tetap dapat berusaha,” ujarnya.

Pemkot Makassar saat ini juga mengidentifikasi sejumlah aset milik pemerintah kota, termasuk di kawasan Karebosi, serta membuka opsi pengadaan lahan baru yang dikhususkan bagi PKL ke depan. (rls/mu)