Sehubungan dengan tersebarnya kabar palsu tersebut, perusahaan akan mengambil langkah somasi kepada pihak yang menyampaikan informasi hoax ini, jika tidak ditanggapi dengan baik perusahan akan melakukan langkah langkah hukum terhadap pihak-pihak yang secara sengaja menyebarkan informasi bohong dan merugikan nama baik perusahaan.
Tindakan penyebaran hoaks tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum untuk itu pihak perusahaan akan menempuh jalur hukum baik Perdata dan Pidana.
Terakhir Dirut Jos Stefan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pekerja, untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
Negara memiliki mekanisme, harusnya sebagai warga negara kita harus taat dan patuh pada aturan dan perundangan yang berlaku.