Rastranews.id, Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, membuka peluang perubahan mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Ia menyebut kemungkinan Presiden dapat menunjuk langsung Kapolri tanpa melalui proses persetujuan politik di DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly usai rapat Komisi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
“Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri. Ini belum menjadi keputusan resmi, tetapi arah pembahasan memang ke sana,” ujar Jimly.
Menurut Jimly, gagasan tersebut bukan hanya muncul dari internal Komisi, tetapi juga disuarakan oleh berbagai unsur eksternal, termasuk para mantan Kapolri. Usulan itu dinilai relevan untuk memperkuat independensi Polri dari kepentingan politik.
Jimly mengaku terkejut, karena sejumlah mantan perwira senior Polri memiliki pandangan senada terkait perlunya perubahan mekanisme pemilihan Kapolri.
“Kami cukup terperanjat. Mantan-mantan polisi yang senior menyampaikan masukan serupa. Begitu juga dari kalangan masyarakat,” katanya.
Usulan itu, lanjut Jimly, berangkat dari kekhawatiran bahwa jabatan Kapolri dapat terpengaruh tarik-menarik politik maupun kepentingan ekonomi. Ia menegaskan bahwa Polri harus berdiri tegak sebagai aparatur negara yang bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
“Polisi jangan sampai didominasi kepentingan politik atau ekonomi. Ia harus menjadi garda terdepan menjaga keamanan sekaligus pintu bagi tegaknya keadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar juga menyuarakan pendapat serupa, yakni agar Presiden diberi kewenangan penuh memilih Kapolri tanpa melibatkan DPR dalam proses politik.
Komisi Percepatan Reformasi Polri kini tengah mengkaji masukan tersebut untuk dirumuskan sebagai rekomendasi resmi perubahan regulasi.(JY)

