Rastranews.id, Makassar– Guna mendorong hilirisasi atau peningkatan nilai tambah mineral di daerah, Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), menyoroti langsung implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Sulawesi Selatan.

Pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan pada Senin (22/9/2025) menegaskan komitmen untuk mengubah Sulsel dari sekadar penghasil bahan mentah menjadi pusat industri pengolahan dan pemurnian yang berkelanjutan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyampaikan bahwa sektor pertambangan telah menjadi penyangga ekonomi regional dengan kontribusi stabil di atas 10% terhadap PDRB.

“Potensi kami sangat besar, mulai dari nikel, emas, hingga batubara. Namun, kunci utamanya ada pada hilirisasi,” tegas Jufri dalam pertemuan yang dihadiri pimpinan Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid, tersebut.

Jufri menekankan, kehadiran UU Pertambangan 2025 harus dimanfaatkan untuk memastikan nilai tambah optimal bagi daerah.

“Kami berharap Sulawesi Selatan tidak hanya dikenal sebagai penghasil bahan tambang, tetapi juga pusat hilirisasi, pusat inovasi, dan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan. Hilirisasi ini akan mendorong lapangan kerja baru dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” paparnya.

Senada dengan hal tersebut, A. Abd. Waris Halid dari DPD RI menjelaskan bahwa fungsi pengawasannya difokuskan untuk memastikan implementasi UU membawa dampak nyata, khususnya dalam mendorong industri hilir.

“Kami ingin memastikan pelaksanaan UU ini selaras dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan, di mana hilirisasi menjadi motor penggeraknya,” ujar Waris Halid.

Diskusi yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan akademisi tersebut juga menyepakati bahwa strategi hilirisasi harus berjalan beriringan dengan penerapan prinsip green mining dan tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.

Hal ini termasuk komitmen terhadap reklamasi pascatambang dan perlindungan terhadap masyarakat adat serta tanah ulayat.

Dengan langkah strategis ini, hilirisasi tambang di Sulsel tidak hanya ditargetkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menciptakan multiplier effect bagi penguatan UMKM dan kesejahteraan masyarakat lokal. (HL)