Rastranews.id, Makassar – Seorang remaja pria berinisial SW (17), warga Kota Makassar, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial PH (15).

Selain melakukan aksi bejat tersebut, pelaku juga turut mengambil ponsel milik korban.

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan oleh Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar.

“Benar, kami telah menangkap pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Selain itu, pelaku juga mengambil ponsel korban,” ujar Supriadi, Kamis (2/10/2025).

Supriadi menceritakan, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 28 September 2025. Korban PH diketahui awalnya mendatangi sebuah rumah di Kota Makassar dengan tujuan menagih utang kepada salah seorang kerabatnya.

Namun sesampainya di lokasi, korban tidak menemukan kerabat yang dimaksud. Sebaliknya, ia justru mendapati sekelompok pemuda termasuk pelaku SW berada di dalam salah satu kamar rumah tersebut.

Menurut keterangan orang tua korban kata Supriadi, saat PH masuk ke rumah, ia disambut oleh situasi mencurigakan. Empat pemuda, termasuk SW, sudah berada di dalam kamar, dan tidak ada tanda-tanda kehadiran kerabat yang hendak ditemui.

Situasi lantas berubah menjadi ancaman. Pelaku SW diduga mulai mengintimidasi dan memaksa korban masuk ke dalam kamar. Ia juga mengancam korban agar tidak melawan.

“Saat korban masuk, ternyata pelaku bersama empat orang lainnya sudah berada di dalam kamar. Pelaku kemudian memaksa korban dan melakukan pengancaman hingga akhirnya korban diperkosa,” jelas Supriadi.

Dalam aksi bejat tersebut, pelaku bahkan sempat mencekik korban agar tidak berteriak dan melawan. Korban yang masih sangat muda tidak mampu melawan akibat tekanan dan ketakutan yang luar biasa.

Tak berhenti sampai di situ, salah satu rekan pelaku juga turut melakukan aksi kriminal dengan mengambil ponsel milik korban. Aksi itu dilakukan setelah pelaku utama menyelesaikan tindakan pemerkosaan.

“Korban hanya terdiam karena ketakutan, lalu temannya mengambil ponselnya,” tambah Supriadi.

Usai kejadian, korban bersama orang tuanya segera melapor ke pihak kepolisian. Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pelaku SW berhasil diamankan keesokan harinya, Senin, 29 September 2025 di wilayah Jalan Daeng Tata Lama, Kabupaten Gowa.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polisi juga menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang diduga turut berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

“Kami masih terus mendalami kasus ini dan mengejar pelaku lain yang terlibat,” tutup Supriadi.(JY)