RastraNews.id, Makassar — Pemkot Makassar kembali membuat gebrakan dalam pengelolaan anggaran daerah. Pada tahun 2026, Pemkot Makassar melakukan efisiensi besar-besaran dengan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga mencapai Rp50–60 miliar, sekaligus menghentikan pengadaan kendaraan dinas (randis) baru.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya meninggalkan pola lama birokrasi yang cenderung mengedepankan belanja rutin dan seremonial, menuju kebijakan yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.
Wali Kota Makassar, Munafru Arufuddin menegaskan, efisiensi anggaran perjalanan dinas dilakukan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rinciannya, perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dikurangi lebih drastis hingga 70 persen.
“Tahun 2026, Pemerintah Kota Makassar melakukan efisiensi pada pos perjalanan dinas seluruh OPD. Anggaran perjalanan dinas kita hemat mencapai Rp50–60 miliar,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Meski dilakukan penghematan signifikan, Munafri memastikan kinerja pemerintahan tidak boleh menurun. Ia mendorong jajaran OPD untuk memanfaatkan teknologi dan pola kerja yang lebih efisien, termasuk melalui koordinasi virtual.
“Perjalanan dinas kita batasi, tapi kinerja tidak boleh turun. Sekarang sudah banyak alternatif yang lebih efisien,” tegasnya.
Tak hanya itu, Pemkot Makassar juga memutuskan untuk tidak melakukan pengadaan kendaraan dinas baru sepanjang tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk menekan belanja yang tidak prioritas serta mengalihkan anggaran ke sektor yang lebih dibutuhkan masyarakat.
Munafri, yang akrab disapa Appi, memilih memaksimalkan kendaraan dinas yang sudah ada, termasuk randis pengadaan tahun 2023 yang dinilai masih layak digunakan.
“Tahun 2026 tidak ada pengadaan kendaraan dinas baru. Kita maksimalkan yang ada,” katanya.
Lebih lanjut, anggaran hasil efisiensi tersebut akan dialihkan ke sektor prioritas seperti pendidikan dan pembangunan infrastruktur, termasuk peningkatan layanan publik.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, M. Dakhlan, menyebut kebijakan efisiensi ini juga merujuk pada arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Ini bukan sekadar imbauan, tapi perintah regulasi. Karena itu kami di TAPD akan melakukan penyesuaian anggaran,” jelasnya.
Dakhlan menambahkan, dana hasil efisiensi akan difokuskan untuk mendukung program prioritas, seperti pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Dinas Lingkungan Hidup serta perbaikan infrastruktur jalan melalui Dinas Pekerjaan Umum.
“Termasuk mengalihkan dana perjalanan dinas (SPPD) untuk mendukung kebutuhan DLH dan PU,” ujarnya.
Secara keseluruhan, efisiensi anggaran perjalanan dinas dari seluruh OPD diperkirakan mencapai Rp50 hingga Rp60 miliar, meski angka final masih menunggu perhitungan rinci dari masing-masing perangkat daerah. (rls/mu)

