Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel diminta tidak berhalusinasi mengenai kemungkinan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menilai permintaan amnesti dari Noel sangat tidak masuk akal dan tidak patut dikabulkan. Ia menegaskan, kasus yang menjerat mantan Ketua Relawan Jokowi Mania itu merupakan aib bagi Kabinet Indonesia Maju Jilid II yang baru berjalan kurang dari setahun.
“Jangan mimpi atau menghayal dapat amnesti. Terus terang saya kurang yakin Presiden akan memberikan amnesti kepada saudara Noel ini,” kata Hasbi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Hasbi menambahkan, pemerintahan Presiden Prabowo saat ini sedang membangun komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, dan tindakan Noel justru mencoreng semangat tersebut.
“Ini menjadi tamparan keras dan mempermalukan kabinet. Pemerintah sekarang sedang giat-giatnya bersih-bersih, bravo KPK,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasbi menolak jika kasus Noel disamakan dengan kasus politik seperti yang menimpa Tom Lembong atau Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya mendapatkan abolisi dan amnesti dari Presiden. Ia menegaskan, kasus Noel adalah murni kriminal tanpa ada unsur politik sedikit pun.
“Bisa dibilang kasus Noel ini murni hukum. Tidak ada sedikitpun unsur atau dugaan politik di dalamnya. Apalagi ini OTT, beda jauh dengan kasus Hasto atau Tom,” tegas politisi asal Jakarta Timur itu.
Sikap Noel saat ini dinilai berbalik 180 derajat dari pernyataannya di masa lalu. Saat masih menjabat sebagai Ketua Umum Joman, Noel dikenal vokal dalam menyerukan hukuman berat, termasuk hukuman mati, bagi pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Relawan Jokowi Bicara Reshuffle Kabinet” pada 17 Desember 2020, Noel bahkan mendesak agar setiap menteri yang korup dimiskinkan dan dijatuhi hukuman mati.
“Presiden harus memitigasi menteri-menteri, makanya kami tawarkan pakta integritas. Isinya, siapapun menteri yang korupsi, harus siap dihukum mati dan disita seluruh hartanya,” ujar Noel saat itu.
Namun kini, ketika dirinya menghadapi proses hukum, Noel justru berharap belas kasihan. Usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025), ia hanya berucap lirih sebelum memasuki mobil tahanan.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucapnya singkat. (JY)