RastraNews.id, Makassar — Haris Abdurrahman resmi dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (21/4/2026).

Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Ruang Rapat Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi. Haris menggantikan almarhumah Haslinda Wahab yang wafat pada 7 Desember 2025.

Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Sulsel dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bersama sejumlah tamu undangan lainnya.

Prosesi pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Haris Abdurrahman sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab, integritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sulsel, Mallarangan Tutu, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar proses administratif, tetapi juga bentuk keberlanjutan perjuangan almarhumah Haslinda Wahab.

“Kita semua masih berduka atas kepergian almarhumah. Beliau telah memberikan pengabdian terbaik. Hari ini amanah itu dilanjutkan, dan menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaganya,” ujarnya.

Ia berharap kehadiran Haris Abdurrahman membawa energi baru dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta memperkuat peran DPRD sebagai lembaga representatif.

“Kami menyambut beliau sebagai bagian dari keluarga besar Fraksi PKS. Semoga bisa segera beradaptasi, bekerja dengan hati, dan dekat dengan masyarakat,” tambahnya.

Pelantikan PAW ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan keberlanjutan fungsi legislatif serta menjaga keterwakilan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan daerah.

Dengan bergabungnya Haris Abdurrahman, DPRD Sulawesi Selatan diharapkan semakin optimal dalam menjalankan peran pengawasan, legislasi, dan penganggaran secara responsif, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan rakyat. (*)