Makassar – Pengamanan kantor penegak hukum yang dilakukan TNI mulai diberlakukan di Sulawesi Selatan. Kantor-kantor seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah kini dijaga sejumlah prajurit bersenjata.
Pengamanan itu ditandai dengan digelarnya apel oleh Kodam XIV/Hasanuddin dan jajaran Kejati serta Kejari di wilayah Sulawesi Selatan dan Tenggara, di Halamam Kantor Kejati, Rabu (27/8/2025).
Acara ini juga menandai penandatanganan perjanjian kerja sama strategis antara dua lembaga penegak hukum tersebut. Apel kehormatan ini dipimpin langsung oleh Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim.
Dalam pengarahannya, Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, menjelaskan bahwa apel ini merupakan implementasi nyata dari arahan pimpinan tertinggi, khususnya menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas.
Peraturan ini diperkuat dengan Nota Kesepahaman antara Jaksa Agung dan Panglima TNI Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang menggarisbawahi penugasan personel dan dukungan institusional TNI untuk mendukung tugas-tugas Kejaksaan.
Mayjen TNI Windiyatno menekankan bahwa sinergi antara Kodam dan Kejati harus diperkuat di semua lini. Ia menegaskan bahwa seluruh satuan dan jajaran Kodam XIV/Hasanuddin harus siap siaga membantu dan melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab.
“Jadikan tugas dan pengabdian ini sebagai ladang amal. TNI berkomitmen TNI untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan keamanan, khususnya di lingkungan penegakan hukum,” kata Windiyatno.
Sementara itu, Kajati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan rasa bangganya atas pelaksanaan apel gelar ini. Menurutnya, apel ini memiliki makna strategis karena secara resmi memperkuat kerja sama antara Kejaksaan dan TNI.
Agus Salim mengutip Bab 3 dalam Perpres yang secara spesifik mengatur perlindungan jaksa oleh prajurit TNI, serta MOU antara kedua institusi di bidang penegakan hukum.
“Keberadaan personel pengamanan dari TNI di lingkungan Kejati dan Kejari bersifat sangat strategis. Hal ini, lanjutnya, penting mengingat dinamika penegakan hukum yang penuh dengan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AGHT),” kata Agus Salim.