MAKASSAR, SULSEL – Sejumlah petani sawit di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan rendahnya harga buah segar sawit yang dibeli penguasa kepada petani.
Hal itu terungkap ketika digelar rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRD Sulsel bersama Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel, serta organisasi petani sawit, Senin (15/7/2025).
Akibat rendahnya harga jual sawit membuat sejumlah petani lebih memilih menjual hasil panennya ke penguasa di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Padahal Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel telah menetapkan harga tandan buah segar sawit per kilogram sebesar Rp 2.639/kg. Itu harga pada 30 Juni 2025.
Ketua Komisi B, Zulfikar Limolang mengungkapkan bahwa dirinya banyak menemukan informasi petani sawit di Luwu Utara menjual buah ke Sulteng karena harga di wilayah tersebut cukup tinggi dibanding di Sulsel.
“Buah di Luwu Utara dijual ke Sulteng karena harganya lebih tinggi. Ini masalah, kenapa pabrik di Luwu Utara membeli rendah, sementara di Sulteng yang jauh bisa lebih tinggi,” ungkap Ketua Fraksi PKB DPRD Sulsel ini.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sulsel, Badaruddin Puang Sabang menyebut para petani yang menjual buah sawit ke Sulteng tidak lepas dari faktor bisnis meskipun selisih harga cuma ratusan rupiah.
“Ini adalah persoalan bisnis. Jadi selama ini kalau buah sawit itu dibawa ke sana ternyata lebih tinggi dan lebih untung jika dibandingkan kalau menjual di Sulsel,” kata Badaruddin di gedung DPRD Sulsel.
“Kalau di sini misalnya Rp 2.400 berarti disana itu bisa sampai Rp 2.700 ditambah keuntungan berarti di sana bisa dihargai Rp 2.800,” imbuh Badaruddin.
Sejumlah petani sawit di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel mengeluhkan rendahnya harga tandan buah segar (TBS) yang diberlakukan sejumlah perusahaan.
Rendahnya harga TBS Sawit juga berlaku oleh pabrik dan pengepul.
Pengepul lokal di Desa Kalena, Kecamatan Wotu, bahkan membeli TBS lebih rendah lagi, yakni Rp 2.320/kg pada 3 Juli 2025.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel agar petani sawit tidak dirugikan.