RastraNews.id, Makassar — Komisi B DPRD Makassar, menyoroti ketimpangan setoran parkir di sejumlah titik usaha setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha dan jajaran PD Parkir Makassar Raya, Senin (27/4/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah lokasi yang dinilai menjadi penyebab kemacetan di Kota Makassar.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail mengungkapkan adanya setoran parkir yang sangat tidak rasional. Yakni hanya sekira Rp100 ribu per bulan atau setara Rp3.000 per hari, meski berada di lokasi usaha dengan aktivitas tinggi.

“Kalau dihitung, Rp100 ribu per bulan itu hanya sekitar Rp3.000 per hari. Tidak masuk akal dengan potensi kendaraan yang parkir di lokasi tersebut,” tegasnya.

Temuan tersebut, lanjutnya, terjadi di salah satu usaha penjualan buah di Makassar yang memiliki intensitas parkir cukup tinggi.

Karena itu, Komisi B merekomendasikan kepada direksi PD Parkir untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk uji petik langsung di lapangan guna menghitung potensi riil pendapatan parkir.

“Dalam 1–2 minggu ke depan harus sudah ada hasil evaluasi. Kita ingin angka setoran sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Ismail.

Selain itu, DPRD juga mendorong PD Parkir meningkatkan sosialisasi kepada juru parkir dan pelaku usaha, sekaligus mendorong penerapan sistem parkir berbasis digital guna meningkatkan transparansi.

“Tidak ada lagi pola lama. Semua harus transparan dan berbasis digital untuk menggenjot PAD Kota Makassar,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP tersebut, khususnya dalam evaluasi retribusi parkir.

Ia menilai persoalan parkir juga berkaitan dengan tata kelola perizinan usaha yang belum sepenuhnya memperhatikan standar kebutuhan lahan parkir.

“Banyak usaha dengan kapasitas besar, tapi lahan parkirnya sangat terbatas. Akhirnya kendaraan meluber ke jalan dan memicu kemacetan,” ujarnya.

Melalui evaluasi ini, DPRD dan Pemkot Makassar berharap pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, transparan, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. (*)