MAKASSAR, SULSEL – Pemerintah Kota Makassar mengambil langkah tegas menertibkan pemasangan kabel fiber optik (FO) ilegal yang selama ini dinilai mengganggu estetika kota.
Langkah ini diambil setelah ditemukan fakta bahwa hanya 2 dari 22 perusahaan FO yang beroperasi di kota ini memiliki izin resmi.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) khusus telah dibentuk untuk melakukan penertiban.
Tim gabungan ini melibatkan berbagai instansi seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.
“Kami tidak akan mentolerir lagi pemasangan kabel FO tanpa izin. Ini bukan hanya masalah perizinan, tetapi juga terkait keindahan dan keselamatan kota,” tegas Zulkifly usai rapat koordinasi di Gedung MGC, Kamis (14/8/2025).
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Makassar tengah mempersiapkan pembangunan ducting sharing atau terowongan kabel bawah tanah yang rencananya akan mulai beroperasi pada 2026.
Dengan sistem ini, seluruh kabel FO akan dipindahkan ke bawah tanah secara terintegrasi, menghilangkan kesan semrawut yang selama ini mengganggu pemandangan kota.
“Perusahaan yang ingin tetap beroperasi wajib menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk memindahkan kabel mereka begitu ducting sharing siap digunakan,” jelas Zulkifly.
Selain itu, Pemkot juga sedang menyusun peraturan wali kota (perwali) terbaru tentang pengelolaan FO yang lebih ketat, termasuk mekanisme perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dengan berbagai langkah ini, Pemkot Makassar berharap dapat mengembalikan keindahan langit kota sekaligus menertibkan perusahaan-perusahaan yang selama ini abai terhadap peraturan. (HL)