Rastranews.id, Jakarta – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Ali Muhtarom, mengaku menyesali perbuatannya dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng.
Dalam sidang pembacaan pleidoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025), Ali menyatakan menerima proses hukum yang dijalaninya dengan ikhlas.
“Saya hanya ingin menyampaikan tiga hal saja, Yang Mulia. Terhadap ujian ini, saya menerimanya dengan ikhlas,” ujar Ali di hadapan majelis hakim.
Ali juga menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, serta masyarakat Indonesia. Ia mengaku menyesal dan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga baginya.
“Mohon maaf kepada Mahkamah Agung, kepada Kejaksaan Agung, masyarakat Indonesia, dan juga keluarga saya terkait peristiwa ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ali menyinggung soal tanggung jawab moral di hadapan Tuhan. Ia menyebut bahwa persidangan di dunia hanyalah awal dari pertanggungjawaban yang sesungguhnya.
“Persidangan ini adalah persidangan dunia, dan kita akan ada persidangan lagi di akhirat nanti. Itu menjadi doa saya, Yang Mulia,” tambahnya.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Ali meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif dan penyesalan terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Mereka menekankan bahwa Ali merupakan tulang punggung keluarga, memiliki istri dan anak yang bergantung padanya, serta menanggung seorang ibu berusia 90 tahun yang sakit-sakitan.
Pihak pembela juga menyoroti pengembalian uang suap yang dilakukan oleh Ali. Menurut mereka, hal tersebut menunjukkan tidak adanya niat jahat atau keserakahan.
“Uang yang diterima terdakwa sejak Juni 2024 hingga April 2025, 90 persen masih utuh dan tidak dipergunakan. Hal itu menunjukkan terdakwa tidak memiliki mens rea atau niat jahat,” kata kuasa hukum Ali.
Kuasa hukum pun membandingkan tuntutan terhadap Ali dengan kasus lain yang melibatkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, yang disebut mendapat tuntutan lebih ringan. Mereka berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan seringan-ringannya.
“Kiranya majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kejujuran dan penyesalan terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ali Muhtarom dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan*.
Jaksa menilai Ali terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(JY)

