“Di kasasi, kami disebut menerima gratifikasi karena ada insentif wali kelas dan pengelola lab. Padahal itu tidak pernah muncul di persidangan sebelumnya. Akhirnya kami divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan,” terang Abdul Muis.

Abdul Muis menyebut, ia dan rekannya justru dihukum karena berinisiatif mencari solusi di tengah keterbatasan sekolah.

“Kejanggalan hukumnya, kami divonis korupsi, padahal ini murni sumbangan orang tua karena ketidakhadiran negara membantu sekolah. Semua dilakukan terbuka, bukan pungli,” katanya.

Ia menegaskan, selama menjadi bendahara, tak ada satu pun orang tua yang keberatan.

“Yang melapor itu LSM. Tidak ada keluarganya yang sekolah di SMA 1,” ungkapnya.

Kini, Abdul Muis berencana menempuh Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan melapor ke DPR.

“Kami ingin masyarakat tahu kami bukan koruptor. Adakah wajah korupsi pada wajah saya?,” ujarnya.

Menurutnya, dana sumbangan digunakan untuk membayar guru honorer yang tidak bisa digaji melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena tak terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).

“Yang tidak terdaftar di Dapodik tidak bisa dibayar dengan BOS. Masa mereka disuruh mengajar gratis?,” tegasnya.

Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis adalah dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, harus menghadapi kenyataan pahit setelah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) karena melakukan pungutan Rp20 ribu kepada para orang tua siswa demi menggaji 10 orang guru honorer di sekolahnya.

Keduanya resmi diberhentikan sebagai guru sekaligus dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mereka terbukti bersalah.

Kemudian, Rasnal dipecat melalui surat keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 21 Agustus 2025, sementara Abdul Muis diberhentikan per 4 Oktober 2025.

Keduanya sempat menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh oknum LSM ke Polres Luwu Utara.

Pihak kepolisian pun memerintahkan Inspektorat Lutra untuk melakukan audit, lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutra menilai pada hasil audit terdapat kerugian negara.

Hal itu pun yang dijadikan landasan penetapan tersangka.

Namun kedua guru ini berhasil memenangkan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Makassar setelah melalui persidangan pada Desember 2022 dengan putusan bebas.

Mengutip laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), perkara tersebut teregister dengan nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks untuk Rasnal, dan 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks untuk Abdul Muis.

Tapi tak sampai di situ, Jaksa Kejari Luwu Utara mengajukan kasasi.

Akhirnya, MA membatalkan putusan bebas sebelumnya dan menghukum keduanya 1 tahun penjara melalui putusan nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 23 Oktober 2023. (MA)