Rastranews.id, Makassar – Gugatan senilai Rp 800 miliar yang dilayangkan warga Kota Makassar terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 September 2025. Humas PN Makassar, Sibali, mengonfirmasi agenda sidang tersebut.
Menurutnya, sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Harris Tewa dengan dua hakim anggota, Abdul Rahman Karim dan Bintang AL.
“25 September sudah ditetapkan sidang pertamanya,” kata Sibali kepada awak media, Kamis (18/9/2025).
Sementara, Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar, juga membenarkan informasi itu. Ia menyebut pihaknya tengah menyiapkan segala sesuatu untuk menghadapi persidangan.
“Sidang pertama nanti tanggal 25 September,” ujarnya.
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29), usai kerusuhan besar yang terjadi pada 29 Agustus 2025 lalu.
Dalam peristiwa itu, dua gedung penting yakni DPRD Sulsel dan DPRD Makassar terbakar, serta dilaporkan menimbulkan korban jiwa. Gugatan resmi terdaftar di PN Makassar dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN.Mks.
Muallim menjelaskan, pokok gugatan berfokus pada pola pengamanan aparat kepolisian yang dinilai lalai. Menurutnya, saat kerusuhan pecah, aparat diduga tidak berada di lokasi sehingga massa leluasa melakukan pembakaran.
“Ini persoalan pengamanan aksi unjuk rasa yang menyebabkan terbakarnya dua kantor dan mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia. Sekarang pertanyaannya, kepolisian di mana waktu itu?,” tegasnya.