Rastranews.id, Makassar – Sidang perdana perkara gugatan Rp 800 miliar yang dilayangkan seorang warga Makassar terhadap Polda Sulsel dipastikan batal digelar.
Pasalnya, pihak penggugat, Muhammad Sulhadrianto Agus (29), resmi mencabut gugatannya sebelum sidang perdana yang dijadwalkan pada 25 September 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Dia (penggugat) sudah cabut gugatannya. Otomatis sidang tanggal 25 batal karena pencabutan dilakukan sebelum sidang,” kata Humas PN Makassar, Sibali, Jumat (19/9/2025).
Sibali menyebut alasan pencabutan gugatan tidak dijelaskan secara rinci di pengadilan.
“Alasannya tidak tahu. Kemarin gugatannya dicabut di PTSP,” singkatnya.
Namun, Sulhadrianto akhirnya buka suara. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyebut pencabutan gugatan dilakukan atas keinginannya sendiri karena ingin fokus merawat orangtua yang sedang sakit sekaligus persiapan pencalonannya sebagai Ketua KNPI.
“Sehubungan dengan gugatan perdata di PN Makassar, saya cabut atas keinginan sendiri. Saat ini saya berada di kampung, fokus merawat orangtua dan juga dalam suksesi pencalonan Ketua KNPI,” jelasnya.
Selain mencabut gugatan, Sulhadrianto juga mencabut kuasa hukumnya, Muallim Bahar. Ia menegaskan bahwa keputusannya murni pribadi tanpa adanya intervensi.
“Tidak ada tekanan sama sekali. Saya mencabut kuasa hukum dan gugatan secara pribadi,” ujarnya.
Sebelumnya, gugatan perdata senilai Rp 800 miliar itu dilayangkan Sulhadrianto terkait pola pengamanan polisi dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 29 Agustus 2025 lalu.
Kerusuhan tersebut menyebabkan gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar terbakar, serta menimbulkan korban jiwa.
Kuasa hukum penggugat saat itu menuding aparat tidak melakukan langkah pengamanan dan intelijen untuk mencegah kerusuhan.
Bahkan, kasus ini sempat menyita perhatian Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan akan memantau langsung proses persidangan.
Namun kini, dengan pencabutan gugatan oleh penggugat, perkara bernomor 409/Pdt.G/2025/PN.Mks itu resmi batal disidangkan. (MA)