Rastranews.id, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Ketut Darpawan menyatakan dalam amar putusannya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim.
Diketahui Nadiem Makarim merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata I Ketut Darpawan dalam sidang terbuka di Ruang Utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Nomor 133, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2025).
Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menyebutkan bahwa penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap Nadiem Makarim sudah sesuai dengan prosedur.
Dengan adanya penolakan ini, Mendikbudristek era Jokowi tersebut tetap sah sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nadiem ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak tanggal 4 September 2025 lalu.
Dia tersangkut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang ditaksir merugikan keuangan negara sebanyak Rp 1,98 triliun.
Akibat penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut.
Pendiri GOJEK itu pun melayangkan langkah hukum lanjutan, yakni gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.
Alasan mengapa Nadiem melayangkan gugatan praperadilan agar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dibatalkan.