Rastranews.id, Palu — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperketat pengawasan sektor pertambangan menyusul meningkatnya risiko kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan warga. Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambangan yang digelar di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Senin (9/2/2026).

Rapat tersebut melibatkan bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral provinsi dan kabupaten/kota, serta unsur Forkopimda.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan, kekayaan mineral daerah tidak boleh menjadi sumber bencana akibat tata kelola yang lemah. Ia mengingatkan bahwa alasan kewenangan pemerintah pusat tidak dapat dijadikan pembenar ketika aktivitas tambang mengancam keselamatan masyarakat.

Menurut Anwar, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban bertindak apabila aktivitas pertambangan berpotensi merusak lingkungan atau membahayakan warga, meski izin berada di level pusat.

Ia juga mengungkapkan masih ditemukannya praktik pertambangan bermasalah di lapangan, meski secara administratif mengantongi izin. Sejumlah pelanggaran yang disoroti antara lain aktivitas di luar titik koordinat izin, pengabaian kewajiban lingkungan, hingga operasi tambang dengan izin yang telah berakhir masa berlakunya.

Untuk itu, Gubernur meminta dinas teknis melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan di Sulawesi Tengah. Evaluasi tersebut mencakup aspek legalitas, kesesuaian kegiatan di lapangan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta keberadaan tambang di kawasan hutan.

Anwar menekankan pentingnya langkah bersama lintas sektor, melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum, guna menertibkan aktivitas tambang yang melanggar aturan.

Ia menegaskan bahwa langkah penertiban tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan kegiatan pertambangan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kerugian sosial maupun ekologis.

Ke depan, Pemprov Sulawesi Tengah juga akan memperketat proses perizinan. Setiap izin tambang yang diajukan, kata Anwar, wajib disertai rekomendasi bupati atau wali kota sebagai pihak yang memahami kondisi lapangan secara langsung.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap pengelolaan pertambangan di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih berkelanjutan, berpihak pada keselamatan warga, dan menjaga kelestarian lingkungan.