RastraNews.id, Jakarta – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama Bupati Banggai Amirudin Tamoreka mempercepat realisasi Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas (migas), yang menjadi hak daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Upaya percepatan tersebut ditandai dengan kunjungan langsung ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Jumat (24/4/2026). Dalam kunjungan itu, Anwar Hafid didampingi Amirudin Tamoreka untuk mengawal proses pengurusan PI 10 persen.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa proses PI 10 persen saat ini masih berada pada tahap pengurusan di tingkat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari tiga perusahaan migas yang beroperasi di wilayah Banggai.

Adapun komposisi kepemilikan saham pada perusahaan KKKS tersebut terdiri atas Pertamina PHE sebesar 50 persen, Medco EP 30 persen, dan Tomori E&P Limited 20 persen.

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menyatakan optimistis seluruh tahapan dapat berjalan sesuai rencana. Ia memperkirakan manfaat PI 10 persen sudah bisa dirasakan masyarakat pada akhir 2027.

“Insya Allah, jika seluruh proses berjalan lancar, pada akhir Desember 2027 kita sudah bisa mulai merasakan manfaat PI 10 persen untuk Kabupaten Banggai,” ujarnya.

Amirudin menegaskan, pengurusan PI 10 persen bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis agar pengelolaan sumber daya alam memberikan nilai tambah bagi daerah.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi ikhtiar agar sumber daya daerah benar-benar memberi nilai kembali bagi masyarakat,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Banggai berharap proses pengurusan PI 10 persen dapat dituntaskan tanpa hambatan. Dengan demikian, skema tersebut diharapkan menjadi sumber baru pendapatan daerah yang berdampak langsung pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.