Rastranews.id, Palu — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menargetkan seluruh desa di Sulawesi Tengah ke depan mampu menyandang predikat desa antikorupsi. Menurutnya, desa harus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan praktik korupsi sejak dari level paling dasar pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikan Anwar Hafid saat menyerahkan penghargaan kepada Desa Kota Raya Selatan, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, yang meraih Juara II Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional 2023. Penghargaan juga diberikan kepada 12 desa yang ditetapkan sebagai calon Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyerahan penghargaan berlangsung di sela peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan deklarasi Desa/Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) di Halaman Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (4/2), dan disaksikan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto.
Gubernur Anwar Hafid menegaskan, upaya membangun desa antikorupsi bukan sekadar simbolik, melainkan bagian dari strategi memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Diharapkan ke depan bukan hanya 12 desa ini, tetapi bisa berkembang menjadi 50, 100 desa, bahkan seluruh desa di Sulawesi Tengah,” ujar Anwar Hafid.
Penetapan 12 calon Desa Percontohan Antikorupsi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.10.2.5/082.1/Dis.PMD-G.ST/2025. Desa-desa tersebut berasal dari 12 kabupaten, mencerminkan pemerataan komitmen antikorupsi di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Selanjutnya, seluruh desa terpilih akan mengikuti tahapan program perluasan desa antikorupsi hingga Desember 2026. Proses ini diawali dengan bimbingan teknis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.
Pendampingan akan dilanjutkan oleh tim provinsi dan kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dengan fokus pada monitoring dan evaluasi terhadap lima indikator dan delapan komponen penilaian tata kelola pemerintahan desa. Hasil pendampingan tersebut kemudian akan masuk ke tahap penilaian akhir oleh KPK RI.
Gubernur menilai penguatan budaya antikorupsi di tingkat desa akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, pengelolaan anggaran desa, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Desa harus menjadi benteng awal pencegahan korupsi. Kalau tata kelola desa kuat, maka fondasi pemerintahan daerah juga akan semakin kokoh,” tegasnya.

