Rastranews.id, Makassar – Nasib Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2026 kini sepenuhnya berada di tangan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Meski pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan dengan rentang kenaikan 5,2 hingga 8 persen, keputusan akhir tetap akan ditetapkan kepala daerah.

PP Pengupahan yang diteken Presiden pada Selasa, 16 Desember, memperkenalkan formula baru kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Rumus ini membuat besaran kenaikan UMP tidak lagi seragam secara nasional seperti tahun sebelumnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, menegaskan bahwa ruang kebijakan tersebut harus dimanfaatkan Gubernur untuk berpihak pada pekerja.

Ia menyebut buruh Sulsel menargetkan kenaikan UMP minimal di angka tertinggi, yakni 8 persen.

“Serikat menginginkan di batas ambang 8 persen, minimal. Di 8 persen dulu jalan, kita berharap bisa sampai 10 persen,” kata Basri, Kamis (18/12/2025).

Menurut Basri, secara matematis formulasi PP sudah mengunci kenaikan UMP pada batas bawah 5,2 persen dan maksimal 8 persen.

Karena itu, ia menilai tidak ada alasan bagi pemerintah daerah menetapkan UMP di bawah angka tahun sebelumnya.

“Celakalah Gubernur Sulsel kalau meletakkan UMP lebih rendah dari tahun sebelumnya. Sementara pertumbuhan ekonomi Sulsel bagus, tapi daya beli pekerja bagaimana?” tegasnya.

Basri mengungkapkan, dewan pengupahan daerah dalam waktu dekat akan kembali menggelar pertemuan untuk merumuskan rekomendasi UMP yang akan disampaikan kepada Gubernur.

Ia memperingatkan, buruh akan menyampaikan aspirasi lanjutan jika keputusan yang diambil berada di batas terendah.

“Kalau dipatok 5,2 persen, itu artinya keberpihakan pemerintah daerah patut dipertanyakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, mengatakan penetapan UMP 2026 tetap harus mengacu pada PP Pengupahan serta mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana diperintahkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

“KHL kita sekitar 3,7. Rumusnya melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, alfa, dan bagaimana agar kenaikannya tidak terlalu jauh dari KHL,” jelas Jayadi.

Ia menambahkan, pemerintah pusat telah menetapkan tenggat waktu penetapan UMP 2026 paling lambat 24 Desember.

Selain UMP, pemerintah daerah juga akan menetapkan upah minimum sektoral provinsi.

Dengan tenggat waktu yang kian dekat, tekanan terhadap Gubernur Sulsel pun semakin menguat. Di satu sisi, ada tuntutan buruh agar UMP berada di ambang tertinggi.

Di sisi lain, pemerintah harus menjaga keseimbangan dengan kondisi dunia usaha. Keputusan yang diambil Gubernur akan menjadi penentu arah keberpihakan kebijakan ketenagakerjaan Sulsel pada 2026. (MA)