MAKASSAR, SULSEL – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Sulsel resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi menandatangani nota kesepakatan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Senin (25/8/2025), yang menjadi landasan hukum penyusunan APBD tahun 2026.
Dokumen KUA PPAS tersebut menetapkan target Pendapatan Daerah sebesar Rp10,99 triliun, dengan komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp5,75 triliun, Transfer Daerah sebesar Rp5,22 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Yang Sah senilai Rp8,99 miliar.

Pada sisi belanja, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,85 triliun yang prioritaskan untuk belanja operasional senilai Rp6,24 triliun, belanja modal infrastruktur sebesar Rp2,62 triliun, belanja tak terduga Rp20 miliar, serta belanja transfer ke daerah mencapai Rp1,96 triliun.
Anggota Badan Anggaran DPRD Sulsel Fadriaty AS menyatakan apresiasi atas penyusunan dokumen ini, namun memberikan catatan khusus mengenai target PAD yang diproyeksikan naik dari Rp10,5 triliun menjadi Rp10,9 triliun pada 2026.
“Pencapaian target ini memerlukan strategi yang konkret dan realistis,” tegas Fadriaty.
Gubernur Andi Sudirman menegaskan komitmennya untuk mencapai target PAD sebesar Rp10,44 triliun dengan total belanja yang direncanakan mencapai Rp10,55 triliun.
Gubernur menginstruksikan seluruh jajaran SKPD untuk berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah guna mempercepat penyusunan Rancangan APBD 2026 dengan mempertimbangkan masukan dari DPRD.
Penandatanganan KUA PPAS ini menjadi langkah strategis menuju pengesahan APBD 2026 yang diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan. (HL)