RastraNews.id, Palu – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memaparkan berbagai persoalan krusial reforma agraria di daerahnya saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Bahtra Banong, di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu (22/4/2026).

Didampingi Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido dan Sekretaris Daerah Novalina, Anwar menyebut kunjungan ini sebagai momentum strategis untuk menyampaikan kondisi riil agraria di Sulawesi Tengah.

“Terima kasih atas perhatian yang diberikan. Ini kesempatan penting bagi kami untuk melaporkan perkembangan sekaligus tantangan reforma agraria di daerah,” ujar Anwar.

Ia menjelaskan, program reforma agraria telah terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD hingga RKPD 2026, mencakup redistribusi tanah, penataan akses, dan pendataan aset. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan serius.

Salah satu persoalan utama adalah konflik agraria yang berkepanjangan. Pemerintah Provinsi mencatat sedikitnya 63 aduan konflik dengan cakupan lahan sekitar 21 ribu hektare yang berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga.

“Mayoritas konflik terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Banyak perusahaan masih beroperasi hanya dengan izin lokasi dan belum memenuhi kewajiban kebun plasma,” ungkapnya.

Anwar juga menyoroti luasnya perkebunan tanpa HGU yang mencapai sekitar 342 ribu hektare, sementara sekitar 104 ribu hektare telah memiliki HGU dan sebagian lainnya tidak aktif. Kondisi ini memperbesar potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat.

Di sektor pertambangan, persoalan tumpang tindih izin dengan lahan masyarakat turut menjadi pemicu konflik. Selain itu, dampak kerusakan lingkungan serta proses kompensasi yang dinilai belum transparan memperkeruh situasi.

“Sering kali izin tambang dianggap mencakup penguasaan lahan, padahal seharusnya hanya untuk pemanfaatan di bawah permukaan. Ini yang memicu konflik di lapangan,” tegas Anwar.

Permasalahan juga muncul di kawasan transmigrasi dan kebijakan bank tanah, seperti di wilayah Napu, Kabupaten Poso. Lahan eks-HGU yang telah lama dikelola masyarakat justru masuk dalam pengelolaan bank tanah, sehingga memunculkan konflik baru.

Untuk merespons kondisi tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah telah membentuk satuan tugas (satgas) penyelesaian konflik agraria yang bekerja lintas sektor. Pendekatan mediasi dan restorative justice juga mulai menunjukkan hasil, termasuk penyelesaian sejumlah kasus yang sempat berujung proses hukum.

Gubernur berharap, kunjungan kerja Komisi II DPR RI dapat memperkuat dukungan kebijakan dari pemerintah pusat dalam merumuskan langkah operasional yang lebih efektif.

“Kami berharap sinergi pusat dan daerah semakin kuat, sehingga penyelesaian konflik agraria dapat berjalan adil, tuntas, dan berkelanjutan,” pungkasnya.